Copyrights Violation (Pelanggaran Hak Cipta)

Copyrights Violation (Pelanggaran Hak Cipta)


Definisi Umum Hak Cipta

     Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.


Ciptaan yang dapat dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhukam Republik Indonesia

Kasus yang saya ambil sebagai tugas akhir mata kuliah EPTIK ini adalah Pembajakan Terhadap Konten Digital Download Stand-up Comedy di Indonesia pada website comika.id



Berawal dari beredarnya penjualan ilegal maupun video ilegal yang beredar diInternet membuat pemilik website comika.id geram, sehingga beliau menuturkan kekesalannya di kanal YouTube miliknya.





Kebijakan website comika.id




Motif Operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual softcopy dari file digital download tersebut, inilah beberapa bukti yang dilaporkan oleh calon pembeli dari digital download tersebut kepada Pandji Pragiwaksono secara langsung.



Ketentuan hukum yang dilanggar

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 113
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersil dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

Kesimpulan

Dengan kita mengupload ulang menggandakan karya orang lain tanpa izin saja sudah melanggar hukum, apalagi memperjualbelikan yang mana itu akan merugikan si Pencipta atau Pemilik karya tersebut secara materil maupun immateril.


LINK DOWNLOAD PDF


sumber:
https://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta

https://comika.id/

https://youtu.be/G_4z013n4VY

https//hukumonline.com

Komentar